Alasan Polisi Kembali Berlakukan Aturan Tilang Manual, Berikut Daftar Pelanggaran yang Kena Tindakan
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan tilang manual untuk menindak pengguna jalan yang tidak menaati aturan lalu lintas. Namun, tidak lantas menghilangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Tilang manual kembali diberlakukan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan ETLE.
“Ada beberapa ruas jalan yang memang belum ter-cover oleh ETLE. Selain itu, faktor kepadatan arus lalu lintas juga menjadi batasan tilang elektronik,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pelaksanaannya, tilang manual akan menjadi support bagi tilang elektronik. Di saat yang sama, pengembangan teknologi ETLE akan terus dilakukan pihak kepolisian. Beberapa jenis pelanggaran yang cukup menyulitkan penerapan ETLE seperti sikap pengemudi mobil saat menggunakan jalan yang ugal-ugalan dan membahayakan.
Di jalan yang padat, kamera ETLE memiliki keterbatasan dalam memantau pengendara dengan sikap mengemudi yang membahayakan sehingga perlu pantauan langsung oleh polisi. Kembalinya tilang manual juga dirasa mampu memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat dengan kontak langsung antara polisi dengan masyarakat.
Kamu tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari anggota kepolisian. Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu:
- Berkendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari satu orang;
- Menggunakan ponsel saat berkendara;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Melaw an arus;
- Melampaui batas kecepatan;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;
- Kendaraan bermotor over load dan over dimension;
- Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.