Dasar Hukum yang Mengizinkan Polisi Menyita Mobil yang Melanggar Aturan Lalu Lintas
Segala hal bisa terjadi di tengah perjalanan, termasuk terlibat kecelakaan atau melanggar aturan lalu lintas. Dikutip dari Kompas.com, petugas kepolisian akan melakukan pengamanan setiap peristiwa yang terjadi di jalan.
Selain mengutamakan kelancaran serta kenyamanan pengguna jalan lain, petugas juga bisa menyita barang bukti seperti SIM, STNK atau bahkan kendaraan yang Anda kendarai. Sebagai orang awam, tentunya tak perlu bingung atau melawan karena petugas menindak bukan tanpa dasar hukum.
Dasar Hukum Menyita Kendaraan Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Petugas bisa melakukan penindakan tegas seperti menyita langsung kendaraan bila memang jenis pelanggarannya berat, seperti melepaskan pelat nomor demi menghindari tilang elektronik. Tindakan tersebut termasuk melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan.
Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita mobil sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan berbagai alasan. Biasanya mereka beralasan tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos, dan sebagainya.
Sebab lain yang paling umum adalah ketidaktahuan bahwa saat pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang. Dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) Huruf a UU No 22 Tahun 2009:
“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.”
Pada Pasal 32 Ayat (6) PP No 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
Jadi, ada beberapa kriteria yang mengizinkan penyitaan kendaraan ketika melanggar aturan lalu lintas. Di luar pelanggaran tersebut, petugas dapat menyita barang bukti lain seperti SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya, sebagai jaminan perkara.
Sumber: https://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/news-promo/read/dasar-hukum-yang-mengizinkan-polisi-menyita-mobil-yang-melanggar-aturan-lalu-lintas