Cara Mudah Cek Pelat Nomor Mobil, Bisa Sekalian Cek Nominal Pajak Kendaraan Bermotor
Seiring perkembangan teknologi, kini cek pelat nomor kendaraan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Dilansir dari detik.com, kamu tidak perlu repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pelat nomor mobil.
Sebagai informasi, mengecek pelat nomor kendaraan tidak hanya untuk sekadar mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Namun, kamu juga bisa tahu kendaraan itu resmi atau tidak, hingga sudah membayar pajak atau belum.
Cara Cek Pelat Nomor Mobil
Saat ini ada tiga cara cek pelat nomor kendaraan, yakni melalui situs web, aplikasi, dan SMS. Supaya tidak bingung, simak langkah-langkah cek pelat nomor kendaraan di bawah ini.
1. Lewat Website
Kamu bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
– Buka situs https://e-samsat.id
– Pilih kode pelat
– Isi nomor pelat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
– Pilih provinsi
– Klik tombol “Cek Sekarang”
Nantinya akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar di layar. Termasuk rincian informasi kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.
Kamu juga bisa mengecek pelat nomor kendaraan dari sejumlah website yang disediakan oleh masing-masing provinsi. Berikut daftar situsnya:
– Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
– DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
– Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
– Sumatera Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.
– Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
– Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
– Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/
– Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph
2. Lewat Aplikasi
Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek pelat nomor kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi SIGNAL sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play Store. Setelah download, kamu bisa mengecek pelat nomor kendaraan.
– Buka aplikasi SIGNAL
– Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
– Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu “NKRB”
– Klik “Lanjut”
Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, ada juga sejumlah aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan dari masing-masing daerah. Bahkan, aplikasi ini juga berfungsi untuk membayar pajak tahunan.
– Jawa Barat: SAMBARA
– Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
– Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
– Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
– DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
– Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
– Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
– Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
– Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
– Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
– Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
– Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery
3. Lewat SMS
Cara lain untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui SMS. Simak langkah pengecekannya di bawah ini:
– Buka menu SMS
– Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode pelat/kode seri pelat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
– Kirim ke 08112119211
Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi mengenai pelat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.