Jangan Sampai Kena Denda, Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Ponsel, Bisa Sekalian Bayar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan iuran wajib tahunan yang harus dibayarkan masyarakat karena kepemilikannya atas suatu kendaraan bermotor. Dikutip dari Detik.com, pajak kendaraan bermotor wajib diketahui agar bisa dibayar karena ada kemungkinan berbeda setiap tahunnya. Jika telat bayar, kamu akan kena denda.
PKB termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya. Pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Website
Ada banyak cara untuk mengecek PKB, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat. Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan website.
- Buka link di laman resmi Samsat (https://e-samsat.id)
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Lalu klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cara Mengecek Pajak Kendaraan via SMS
Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan via SMS.
- Membuka aplikasi pesan bawaan dari HP
- Tulislah pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
- Kirim ke nomor 0811 2119 211
- Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
- Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
- Setelah pembayaran dilakukan, kamu akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
- Terakhir, jika kamu melakukan membayaran pajak via transfer, artinya harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapatkan pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Aplikasi
Selain website dan SMS, Samsat juga menyediakan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi.
- Instal aplikasi Signal di ponsel.
- Jika sudah terinstal, kamu wajib registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi (NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi).
- Para pengguna yang telah melakukan registrasi, kemudian akan diarahkan mendaftar kendaraan bermotor.
- Setelah itu, aplikasi akan memunculkan tampilan informasi lengkap mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Aplikasi Signal memiliki beragam layanan, termasuk pembayaran PKB. Untuk membayar pajak mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Kamu bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
Setelah itu, masukkan NRKB yang telah kamu daftarkan dan akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. Kamu juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
Kamu bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi Signal. Seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti Bank DKI, BJB, atau JATIM.